Identifikasi Titik Kontrol Tanah dan Titik Uji Akurasi untuk menentukan distribusi titik kontrol dan titik uji yang tersebar merata pada area pekerjaan.
a. Titik Kontrol Tanah
Titik ini merupakan titik kontrol tanah yang digunakan dalam koreksi citra orthorektifikasi. Syarat penentuan sebaran titik kontrol tanah adalah sebagai berikut:
o Pada sisi perimeter area citra
o Pada tengah area/scene
o Pada wilayah perbatasan/overlap scene citra
o Tersebar secara merata dalam area citra
o Menyesuaikan kondisi terrain
b. Uji Akurasi
Titik Uji Akurasi titik kontrol tanah yang akan digunakan sebagai titik uji hasil orthorektifikasi. Syarat persebaran ICP adalah obyek yang digunakan sebagai titik uji harus memiliki sebaran yang merata di seluruh area yang akan diuji.
Jumlah titik uji untuk mendapatkan ketelitian dengan tingkat kepercayaan 90% ditunjukkan pada Tabel dibawah ini.
Jumlah titik uji untuk ketelitian geometri bertambah sejumlah 5 titik untuk setiap penambahan luasan sebesar 250 km².
|
Ilustrasi Sebaran Titik GCP dan ICP |
Syarat penentuan objek untuk titik kontrol (GCP maupun ICP) adalah sbb:
• Obyek yang dijadikan GCP harus dapat diidentifikasi secara jelas dan akurat pada citra dalam resolusi tersebut.
• Obyek harus berada pada permukaan tanah.
• Obyek bukan merupakan bayangan.
• Obyek tidak memiliki pola yang sama.
• Obyek merupakan permanen dan diam serta diyakini tidak akan mengalami perubahan atau pergeseran pada saat pengukuran GNSS.
• Bentuk obyek harus jelas dan tegas.
• Warna obyek harus kontras dengan warna disekitarnya.
• Terdapat akses menuju lokasi GCP.
• Bangunan dapat dipilih menjadi objek titik kontrol tanah dengan syarat adalah sebagai berikut:
- Tidak ada objek lain selain bangunan
- Merupakan bangunan konkrit / bukan bangunan sementara
- Bukan bangunan bertingkat. Ketinggian bangunan maksimal 3 meter.
- Objek yang diukur merupakan sudut atap dan bukan sudut tembok bagian dalam bangunan.
Berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar, ketelitian peta dasar meliputi ketelitian geometri.
Ketelitian Geometri adalah nilai yang menggambarkan ketidakpastian koordinat posisi suatu objek pada peta dibandingkan dengan koordinat posisi objek yang dianggap posisi sebenarnya.
Langkah-langkah uji akurasi :
- Interpretasi hasil survey titik ICP pada citra satelit hasil orthorektifikasi.
- Memasukkan koordinat ICP hasil pengukuran, koordinat ICP hasil interpretasi pada citra satelit dan jarak antara titik ICP hasil pengukuran dengan titik ICP hasil interpretasi ke dalam Tabel atau Formulir Uji Akurasi. Hitungan excell uji akurasi/ketelitian geometri dapat didownload
disini.
- Formulir diatas merupakan perhitungan uji akurasi menggunakan 14 titik ICP menghasilkan Akurasi Horisontal 1.027 m dengan tingkat kepercayaan 90% (CE: 1.5175) >> masuk kedalam ketelitian peta RBI skala 1:5.000 (kelas 3).
Sumber :
BIG. 2014. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar. Cibinong.-Bogor
BIG. Modul Validasi Peta Rencana Tata Ruang. Cibinong.-Bogor